INDODAILY.CO, PALEMBANG – Modus ingin mengajak kencan, Apriyadi Saputra (21) warga Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, nekat setubuhi anak dibawah umur berinisial RA (13) hingga empat kali di kontrakannya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di penjara usai dilaporkan oleh orang tua korban berinisial DF (45) warga Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA IPTU Fifin Sumailan mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari keterangan pelaku, bahwa ia mensetubuhi korban sebanyak empat kali di kontrakannya,” ujarnya, Jumat (24/9/2021).
Iptu Fifin menjabarkan, bahwa kronologisnya, berawal pada saat korban berpacaran dengan pelaku dari bulan April 2021.
Seiringnya waktu berjalan pelaku sering menyuruh korban untuk main ke kontarakanya lalu pada 9 Mei 2021 sekira 10.00 WIB, pelaku menghubungi Korban dan menyuruh korban untuk menemui pelaku di kontrakannya dengan alasan pelaku saat itu hanya ingin mengobrol dan makan-makan dirumahnya.
“Dari pengakuan pelaku sendiri ke kita, bahwa setelah korban sampai ia mengajak korban kedalam kamar dan mengajak korban untuk bersetubuh, korban sempat menolak tapi akibat membujuk rayu pelaku korban pun mau,” katanya.
Sementara itu, pelaku Apriyadi mengakui perbuatannya.
“Saya melakukan itu atas dasar suka sama suka dan berjanji akan bertanggung jawab, pak” tukasnya.(Andre).