INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku Ansori alis Aan (47) yang telah menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) salama 1,1 tahun. Lantaran mencuri dengan modus pecah kaca mobil.
Pelaku Ansori alis Aan (47) yang berdomisili di Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang ini, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena hendak kabur dan melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Setelah mendapatkan perawatan luka tembak di betis dari RSUD Bari Palembang, pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku melakukan aksi pecah kaca tersebut, pada Rabu (19/8/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di halaman Parkiran RM Sederhana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.
Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 140 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam diletakkan dibawah kursi jok depan sebelah kiri samping sopir, dengan terlebih dulu memecahkan kaca mobil.
Kronologis kejadian berawal Korban Salman Raziq (31) warga Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan IT II Palembang, baru saja mengambil uang dari Bank BCA cabang Celentang lalu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam sejumlah Rp 140 juta. Kemudian korban pergi menggunakan mobil Honda Mobilio nopol BG 1486 RR.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuntuti mobil korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Disaat korban berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) parkiran rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, dan turun tanpa membawa uang didalam kantong plastik masuk kedalam rumah makan.
Lalu, pelaku yang melihat korban masuk tanpa membawa kantong plastik berisi uang, langsung mendekati mobil korban. Melihat situasi sepi, tersangka mengintip kedalam mobil untuk melihat posisi kantong plastik.
Setelah tau keberadaannya, pelaku kemudian mengambil pecahan busi dikantong nya kemudian dengan sedikit dioleskan air liur langsung melemparkan kearah kaca mobil hingga pecah. Lalu mengambil kantong plastik dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya membenarkan sudah berhasil mengamankan pelaku DPO selama 1,1 tahun, pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku sendiri dengan modus mengikuti korban yang baru mengambil uang Rp 140 juta, disaat korban sedang makan di TKP, uang yang ada dikantong plastik hitam dibawah kursi depan sebelah kiri diambil pelaku, yang sebelumnya memecahkan kaca mobil korban,” ujar Kompol Tri saat diwawancarai diruang kerjanya.
Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, pelaku ini saat melarikan diri sering berpindah pindah tempat, lari ke kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim.
“Untuk hasil kejahatannya uang Rp 140 juta keterangan pelaku dihabiskan membeli handphone, sepeda motor, dan kebutuhan sehari hari,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku ini sendirian beraksi dan mengaku baru satu kali melakukan aksinya.
“Bukan spesialis namun dilakukan karena terdesak ekonomi, sebelumnya pelaku sebagai sopir travel, karena terdampak Covid 19 hingga akhirnya melakukan aksi tersebut,” ungkap Kompol Tri.
Kompol Tri Wahyudi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengambil uang dalam jumlah banyak bisa menghubungi polisi terdekat.
“Kami tidak memungut biaya apapun, yang penting memastikan keamanan dan transaksi berjalan lancar, dan tidak terjadi apa apa,” tukasnya. (Andre)