Nenek Maimunah Syok, Kejati Sumsel Batal Lakukan Eksekusi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Nenek berumur 80 tahun Tjik Maimunah syok melihat kedatangan Tim Kejati Sumsel ke rumahnya di Jalan Kapten Abdulah Simpang Empat Bekaran No 5 RT 06 RW 02 Kel Plaju Darat Kamis (20/1/2022).

Tim Kejati Sumsel akhirnya batal melakukan eksekusi, karena khawatir dengan kesehatan Nenek Maimunah.

Padahal rencananya Maimunah harus diamankan setelah divonis 3 bulan penjara atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Sedangkan tanah rumahnya harus diserahkan kepada lawanya di meja hijau Ratna Juwita Nasution.

Untung Tim Kejati Sumsel sengaja membawa dokter saat melakukan eksekusi. Melihat Nenek Maimunah syok dokter melakukan pemeriksaan medis.

Dokter juga menjelaskan tekanan gula darah normalnya dibawah 200. Sedangkan Tjik Maimunah gula darahnya sudah mencapai 340.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pada ibu (Tjik Maimunah) tensi dan gula nya memang tinggi. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan sudah rutin menerima suntikan Insuline,”kata Dokter Tim Kejati.

Saat dikonfirmasi Jaksa Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, mengatakan memang pihaknya akan melakukan eksekusi. Namun tentunya harus melihat dulu kondisi Nenek Maimunah hingga pihaknya membawa dokter.

“Dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memugkinkan jadi pihaknya akan koordinasikan lagi pada pimpinan,”ucapnya

Padahal sebelumnya kasus pemalsuan surat tanah oleh terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Mejelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak SH MH memvonis bebas murni terdakwa Tjik Maimunah.

Adapun sebagai pertimbangannya, mejelis hakim menilai jika terdakwa Tjik Mainumah tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Pos terkait