INDODAILY.CO, BANYUASIN – Dalam rangka mendukung Bebas Peredaran Uang (BPU), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menerapkan e-money atau transaksi non tunai menggunakan kartu kepada seluruh warga binaan untuk belanja di kantin Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Seperti dikatakan Kepala Lapas Ronaldo Devinci Talesa, penerapan e money dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kemudahan bagi warga binaan dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari di kantin Lapas.
“Penggunaan kartu e-money ini juga akan memudahkan kita melakukan kontrol jumlah minimal uang yang dapat digunakan didalam lapas serta aman untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin,” ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi penerapan e money atau transaksi non tunai oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk warga binaan dalam berbelanja.
Dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bahwa Penggunaan transaksi non tunai ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Lapas Banyuasin bebas dari peredaran uang tunai, sebagaimana Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengharuskan Lapas/Rutan bebas dari peredaran uang tunai (BPU).
“Dengan adanya e-money untuk transaksi dalam Lapas itu bertujuan mencegah peredaran uang secara bebas dilingkungan Lapas. Selain itu, dengan penerapan e-money, warga binaan di dalam lapas akan lebih mudah menyimpan uang dan tehindar dari resiko kehilangan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga berharap dengan hadirnya sarana pembayaran transaksi dan alat pembayaran nontunai ini bisa mendukung program Reformasi Birokrasi menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).