OJK Gandeng Polri Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan

INDODAILY.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk saling memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Industri Jasa Keuangan.

Dalam diskusi yang dilakukan OJK secara hybrid di Bali, Kamis, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk di sektor jasa keuangan, serta terus bekerjasama dengan OJK sebagai otoritas pengawas.

“Polri dan OJK sudah melaksanakan MoU dan perjanjian kerjasamanya, mulai dari tukar menukar informasi sampai pemberian kesaksian ahli, asistensi dan sebagainya. Hal itulah yang perlu dieratkan dan dikembangkan sehingga jalinan kerja sama ini dapat mendukung suatu pemberantasan korupsi yang lebih baik.” ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK terus memperkuat komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di internal OJK serta di industri jasa keuangan melalui berbagai kebijakan serta sinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan Polri.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif dalam rangka pencegahan korupsi, baik secara internal maupun mendorong industri jasa keuangan untuk dapat mengelola perusahaannya dengan penuh integritas,” imbaunya.

OJK juga berterimakasih kepada Polri, yang selama ini selalu mendukung upaya OJK dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK telah membangun sistem pencegahan korupsi, antara lain melalui pembentukan satuan kerja khusus penanganan fraud di internal OJK, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Whistle Blowing System (WBS), Pakta Integritas, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penyusunan ketentuan internal terkait tata kelola yang baik dan program strategi antikecurangan OJK.(*)

Pos terkait