Oplos BBM Subsidi, Oknum Pegawai Operator SPBU dan 3 Sopir Truk Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Senin (12/06/2023). Foto: Andre/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga mobil truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan BBM jenis Solar bersubsidi dengan total sebanyak 11.015 Liter.

Mobil tersebut diamankan Kamis (1/6/23) sekira pukul 01.00 WIB disalah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Selain 11.015 liter solar beserta mobil yang diamankan, ikut juga diamankan lima tersangka yakni Okta Prawijaya alias Otoi (38) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Maruli Tua Pakpahan (26) operator SPBU, warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.

Lalu, Soni Samedi (28) sopir, warga Jalan Palembang – Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Alam (26) sopir, warga Jalan Desa Lubuk Karet, Banyuasin, dan Redho Thio Sanjaya (25) sopir, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang.

Diduga minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan kemudian akan dicampur atau oplos dengan minyak sulingan masyarakat dan dijual kembali. Hal ini terungkap saat, awak media wawancara langsung kepada salah satu tersangka bernama Alam (26) yang mengatakan hanya diperintahkan melalui sharelock titik bongkar minyak.

“Lalu saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya, asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu dan setengahnya dari SPBU,” katanya, Senin (12/6/23) siang di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Alam menuturkan dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan, 1 bulan Rp4,5 juta.

“Saya jalan 1 Minggu satu kali, sudah 4 bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk di campur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja,” jelasnya.

Lanjut Alam, dalam satu hari pihaknya bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp6800 dari SPBU namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang.

“Seminggu sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman,” tutupnya.

Ditempat sama, tersangka Okta mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman. sebanyak 10 drum Rp560 ribu persatu drum.

“Setelah minyak di oplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan – pangkalan, selisih jual kembali Rp300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing,” katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi mengatakan benar sudah mengamankan tiga truk yang sudah di modifikasi didalamnya.

“Masing – masing truk sudah dimodifikasi, ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch didekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk kedalam tandon yang berada diatas bak truk,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa modus operandi para tersangka yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk.

Selain itu tersangka juga membeli Barcode Pertamina dari orang lain (masyarakat) yang kemudian digunakan tersangka untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

“Ada 103 Barcode diamankan, barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi minyak 200 – 300 liter,” jelasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan saat ini sedang mendalami semua tersangka.

“Saat ini proses mendapatkan minyaknya, kemudian diduga dioplos karena kita ketahui bersama – sama bukan rahasia umum khususnya di Sumsel minyak jenis Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP.

Pos terkait