INDODAILY.CO, PALEMBANG — Istilah korupsi diambil dari bahasa latin yakni corruptio yang berarti perbuatan buruk (seperti penggelapan uang,penerimaan uang sogok dan sebagainya). Saat ini upaya tindak pemberantasan dan pencegahan korupsi merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gerakan anti korupsi yang tidak henti-hentinya digaungkan saat ini di dukung oleh seluruh lapisan tidak terkecuali pada Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Keseriusan akan pencegahan tindakan buruk ini dibuktikan dengan mengikuti kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi.
Keikutsertaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel ini juga selain untuk mendukung program tersebut juga mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang saat ini sedang berlangsung di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Giat ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, bertempat di Hotel Aston Palembang dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis seluruh Sumatera Selatan.
“Korupsi ini seperti budaya, namun ini budaya yang buruk jika terus dilakukan akan menghancurkan diri sendiri bahkan instansi kita saat ini. Gerakan pencegahan anti korupsi harus terus dilakukan termasuk pada diri kita sendiri dan lingkungan. Terutama dalam menjaga martabat instansi kita bekerja, yaitu Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Ilham Djaya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada saat pembukaan kegiatan.
Di lain kesempatan Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang yang mengikuti giat ini mengatakan upaya pencegahan anti korupsi tentunya harus dioptimalkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menghindari pungutan liar, gratifikasi atau dalam bentuk apapun.
“Bantu kami menjaga integritas, laporkan jika ada penyalahgunaan. Pemberian layanan ke masyarakat harus didasari oleh tulus ikhlas, mengingat saat ini kita bekerja sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.”
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber yang ahli dibidangnya seperti perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.