Optimalkan Re-Integrasi, Sosial Klien, Bapas Palembang, Laksanakan Sosialisasi, Pembentukan Kelayan Binter,
INDODAILY.CO, PALEMBANG, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) pada Bapas Kelas I Palembang bertempat di Aula Bapas Kelas I Palembang pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan dari Plh. Kepala Bapas Kelas I Palembang, Fahmi Noviyanto sekaligus membuka kegiatan dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Hermi Asmawati.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi berkaitan dengan penyusunan draft kepengurusan Kelayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bukit Kecil, Lurah 26 Ilir Kota Palembang, Kapolsek Ilir Barat I, Komandan Koramil 418-02, Perwakilan Dinas Sosial Kota Palembang, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Owner Hendri Motor Sport serta Seluruh Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Palembang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah nyata untuk menyempurnakan layanan pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Kelayan Binter dibentuk untuk mengoptimalkan peran Bapas dalam memfasilitasi re-integrasi sosial bagi klien ke dalam lingkungan masyarakat, keluarga, dan lingkungan kerja. Melalui kelompok ini, disusun struktur pengurus serta panduan kerja yang meliputi bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian. Sedangkan Foris (Forum Reintegrasi Sosial) berperan memperkuat jejaring sinergi dengan keluarga, tokoh masyarakat, lembaga terkait, dan pihak swasta dalam mendukung kembalinya klien berintegrasi dengan baik ke tengah masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenimipas untuk mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berkualitas, serta memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang tepat guna mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat.






















