INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD berinisial KT dan anaknya RA.
OTT ini terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha, yang diduga untuk pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumendana, menegaskan OTT dilakukan karena adanya permintaan uang dari oknum DPRD. “Tim penyidik menangkap dua orang, satu anggota DPRD dan satu anaknya,” jelasnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (18/2/2016).
Lebih lanjut, Dr. Ketut menjelaskan tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi pertama Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Muara Enim
“Kedua Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Muara Enim dan ketiga Rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4, RT 1/RW 7, Kel. Pasar II, Muara Enim”jelasnya
Dari penggeledahan, penyidik menyita:
1 unit mobil Alphard putih Plat B 2451 KYR
Dokumen terkait,Barang elektronik dan handphone, Surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara
Uang Rp1,6 miliar tersebut berasal dari proyek senilai Rp7 miliar, dan sebagian digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut.
Tim penyidik telah memeriksa 10 saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini masih dikembangkan, dan kemungkinan akan memeriksa pejabat Pemerintah Daerah, termasuk Bupati Muara Enim.(Hsps)






















