INDODAILY.CO, PALEMBANG — Patroli di malam suci Ramadhan 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan, tepatnya di depan gedung Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kamis (07/04/2022) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung dibawah pimpinan Sekretaris Pol PP Palembang, Al Hidir didamping Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Charly Panggarbesi, Kabid PPUD, Budi Norma dan Kasi Ops Pol PP Kota Palembang, Heri Andriadi.
Kasat Pol PP kota Palembang, G.A Putra Jaya melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Charli Panggarbesi mengatakan malam hari ini pihaknya melaksanakan penertiban PKL di ruas jalan pasar 16 Ilir Palembang.
“Kita lihat sendiri bahwa para pedagang ini sudah memanfaatkan badan jalan. Sudah lebih dari separuh badan jalan dimanfaatkan untuk tempat berjualan. Lalu, kita tertibkan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak mengganggu kemacetan khususnya di wilayah pasar 16 Ilir dan sekitarnya,” ujar Charly saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (07/04/2022) malam.
Charly mengungkapkan bahwa pihaknya rutin memberikan teguran lisan maupun tertulis pada para pedagang ini. Namun nampaknya mereka masih menggelar tempat berjualan yang memakan badan jalan.
“Maka ini bertentangan dengan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002,” ucapnya.
Charly menyebut, pihaknya akan mengadakan sidang yustisi, itu ada dua ketentuannya. Diantaranya, denda sosial maupun denda dalam bentuk uang.
“Kami berharap mereka bisa memahami aturan yang ada di peraturan daerah, sehingga kami harapkan mereka tetap bisa berjualan. Akan tetapi tidak menempatkan dagangannya di badan badan jalan yang bisa mengganggu arus lalu lintas,” tukasnya.