Pedoman SETARA, Langkah OJK Sumsel Perkuat Akses Keuangan bagi Penyandang Disabilitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) (Dok. Humas OJK Sumsel)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) (Dok. Humas OJK Sumsel)

PALEMBANG, INDODAILY.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan tersebut merupakan langkah konkret untuk mendukung kebijakan Literasi dan Inklusi Keuangan yang juga menjadi salah satu kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita, serta memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh akses ke layanan keuangan secara adil, setara, dan bermartabat.

Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto dalam sambutannya menyampaikan, Pedoman SETARA disusun sebagai panduan praktis bagi seluruh PUJK untuk memastikan pelayanan yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas di semua titik perjalanan konsumen.

“Mulai dari pembukaan rekening, transaksi, hingga penanganan pengaduan. Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, kami ingin membangun kesadaran dan meminta kesiapan industri jasa keuangan dalam mewujudkan layanan keuangan yang tidak diskriminatif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini juga diisi dengan pelatihan sensitivitas layanan oleh fasilitator dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel), agar pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih memahami perspektif disabilitas dan memberikan pengalaman layanan yang inklusif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Regsosek 2022, dari 125 ribu penyandang disabilitas berada di Sumatera Selatan, baru 25% yang memiliki rekening bank. Keterlibatan PUJK dalam menerapkan Pedoman SETARA dapat dijadikan sebagai rujukan dan pelatihan sensitivitas, sebagai bekal dalam memberikan pelayanan yang lebih empatik, inklusif, dan mendukung kemandirian finansial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas khususnya di Provinsi di Sumatera Selatan.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, lanjutnya, diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya PUJK, lebih aktif menerapkan prinsip Literasi dan Inklusi Keuangan dalam setiap layanan dan kebijakannya.

“Pedoman SETARA bukan hanya dokumen kebijakan, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses keuangan — no one left behind. Semangat kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong transformasi sektor jasa keuangan menjadi lebih adil, humanis, dan inklusif untuk semua,” ucapnya. ***

 

Pos terkait