Pelaku Begal Sepeda Motor di Palembang Ditangkap, Satu Masih DPO

Akhirnya satu dari dua pelaku begal sepeda motor berhasil diringkus Anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dipimpin langsung Kanit IPTU Deddy Heriansyah.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Akhirnya satu dari dua pelaku begal sepeda motor berhasil diringkus Anggota unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang dipimpin langsung Kanit IPTU Deddy Heriansyah.

Pelaku bernama Dicky Wahyudi warga Jalan KH Azhari Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, di amankan saat berada rumahnya beberapa waktu lalu.

Pelaku diamakan lantaran telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada korban anak dibawah umur inisial D (14) bersama seorang pelaku lainnya Hafis (DPO), di Jalan KH Azhari depan Taman Bacaan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 03.30.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II Palembang, Kompol Andri Noviansyah mengatakan, untuk Kronologiskejadian berawal korban bersama temannya dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street nopol BG 4705 AFG dengan berboncengan melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat melintas , dihentikan pelaku Hafis (DPO) dan tersangka Dicky. “Seketika Hafis langsung menodongkan pisau kearah perut korban sementara tersangka Dicky dengan mengalungkan celurit dari arah belakang ke leher korban. Sambil Hafis berkata berikan sepeda motor kau, dan merampas kunci motor yang dipegang korban,” kata Harryo, Rabu (18/9/2024), siang.

Bacaan Lainnya

Lanjut Harryo, karena ketakutan korban akhirnya turun dari motor dan pergi. “Motor korban kemudian diambil dan dibawa oleh tersangka Dicky,” jelasnya..

Harryo juga mengatakan, selain tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa baju yang digunakan tersangka saat beraksi merek Hudi bertuliskan Essentials warna hitam, 1 bilah celurit panjang 70 cm.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP ancaman penjara selama lamanya 12 tahun,” ungkapnya.

Sedangkan, pelaku Dicky mengakui perbuatannya melakukan Curas sepeda motor.

Pos terkait