INDODAILY.CO, PALEMBANG –Anggota buser Polsek seberang ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Minggu (15/9/2024), malam.
Pelaku yakni Adi (24) warga Lorong Keramasan Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang
Setelah sempat menjadi TO (target operasi), pelaku berhasil diringkus
tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 20.30, di jalan KH Azhari Lorong Keluarga Keluruhan 14 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Dimana berawal saat itu korban yakni Kiki Mulyadi memarkirkan motor dihalaman depan rumahnya. Lalu korban saat itu lupa melepaskan kunci kontak motor. Kemudian tersangka melintas di depan rumah korban.
Melihat kunci motor korban yang masih melekat di kontak motor, timbulkan niat jahat pelaku untuk melakukan aksi tersebut. Dengan mengendap-endap pelaku masuk ke halaman rumah korban. Melihat kondisi sepi saat itu pelaku langsung mencuri motor korban.
Akibat kejadian korban pun kehilangan motor Honda beat Bernpol BG 4734 AEH. Dan melaporkan kejadian Ini ke Polsek SU II, Palembang.
” bener pelaku ini sudah lama menjadi TO kami. Saat keberadanya berhasil kita endus, saat itu pula lah pelaku langsung kita tangkap,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait serta Kapolsek SU II, Kompol Andri, saat menggelar pres Release , Selasa (17/9/2024), sore.
Lanjut Harryo, sebelum beraksi pelaku ini mengawasi situasi di TKP (tempat kejadian perkara), “jadi sebelum beraksi tersangka ini memang mencari motor yang diincarnya berkeliling dahulu di lokasi. ada kesempatan dan melihat kunci motor korban tergantung saat itu tersangka beraksi,”tutur Harryo sambil mengatakan masih ada 1 tersangka lagi penadah identitasnya sudah kita kantongi.
Selain mengamankan pelaku , Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku yang saat beraksi digunakannya. ” Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, pelaku mengaku motor tersebut dijualnya ke seorang penadah seharga Rp 3 juta. ” Saya jual 3 juta pak. Uang untuk makan. Penadah itu saya kenal di lapas ketika saya menjalani hukuman waktu lalu ,”kata Resedivis kasus yang sama ini.