INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Baung 4, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, Ahad (10/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelakunya yakni M Adji Pratama alias Aji (22) warga Jalan Musi Raya Timur, Kecamatan Sako Palembang diamankan di daerah Celentang, Kecamatan Sako Palembang, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku diamankan karena menjadi otak dalam kasus pembobolan dengan korban Marita Ardila (26).
“Pelaku berjumlah tiga orang dan kita berhasil mengamankan satu pelaku dan dia juga merupakan otak dalam kasus pembobolan ini,” ujar Kasat saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
Kompol Tri menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku aji bersama dua rekannya yang DPO Amad dan Faqeh sedang berkumpul di depan kantor lurah yang berjarak 100 meter dari rumah korban.
“Dari keterangan pelaku saat anggota kita melakukan interogasi bahwa dia lah yang mengajak kedua temannya dalam aksi tersebut, dimana pelaku menyuruh kedua temannya menunggu di depan kantor lurah,” ucapnya.
Sedangkan, pelaku duluan yang datang ke rumah korban dan mencongkel jendela ruang tamu rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam rumah melihat satu buah dompet yang terletak di ruang keluarga dan sepontan pelaku langsung mengambilnya.
“Kemudian pelaku mengaku ke kita bahwa dia keluar rumah dan memberi tahu kepada kedua temannya kalau dia sudah berhasil membuka jendela ruang tamu korban dan berhasil mengambil satu buah dompet,” tambahnya.
Kemudian, pelaku menunggu di kantor lurah yang berjarak kurang lebih 100 meter kemudian kedua temannya pun langsung menuju rumah korban dan masuk melalui jendela yang pelaku Aji congkel tadi dan berhasil mengambil satu unit ponsel merek Iphone X dan satu unit ponsel merek Oppo A15.
“Dari laporan korban di Polsek Sako, anggota kita langsung memback up laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku dan untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Tidak hanya pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan bahwa anggotanya turut mengamankan seorang penadah barang curian pelaku Adi Saputra alias Menek. “Dari tangan pelaku kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah unit ponsel merek OPPO A15 dan satu buah obeng gepeng,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Aji mengakui perbuatannya bersama kedua temannya melakukan aksi pembobolan rumah korban.
“Kami mendapatkan dua ponsel yang kami jual ke pelaku Menek itu ponsel merek Oppo A15 seharga Rp 450 ribu, sedangkan untuk ponsel merek iPhone X kami jual ke Falih (DPO) seharga Rp 1,5 juta,” jelas dia.
Aji menambahkan, untuk hasilnya sendiri ia bersama dua temannya berbagi dan masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu.
“Untuk sisanya kami gunakan untuk deposit bermain judi slot,” tandasnya.(Andre).