FMKB Meminta Polda Sumsel Ungkap Mafia Tanah di Keramasan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa aksi yang tergabung dari Forum Masyarakat Keramasan Bersatu (FMKB) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/10/2021).

Kedatangan masyarakat RT.31 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang ke BAM tersebut, terkait kepemilikan bidang tanah pertanian dan persawahan yang diperoleh dari orang tua secara turun-temurun.

Kordinator Aksi M. Hadi mengatakan, bahwa diduga tanah tersebut telah diserobot dan digusur menggunakan alat berat, sehingga merusak serta menghancurkan semua usaha tanaman warga dengan alasan tanah tersebut milik Dra. Nurlina Syafidin dengan dasar alas hak dari Syafidin bin Jaguk seluas ± 89 hektar.

Dikatakan Hadi, padahal tanah tersebut milik masyarakat dan tidak pernah dijual atau mengalihkan kepada pihak manapun juga termasuk kepada Iwan Syafrizal, Hermanto, dan kawan-kawan yang mengakui memiliki bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 2019.

“Kami tidak mengenal orang-orang yang mengakui bidang tanah tersebut dan kami juga tidak pernah melihat ada petugas dari Kantor Pertanahan yang mengukur bidang tanah tersebut. Tetapi mengapa sudah terbit SHM diatas bidang tanah milik kami,” ujar Hadi dalam orasinya di BAM Palembang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, bahwa sebagian dari warga pemilik tanah, telah melaporkan ke Polda Sumsel terkait orang-orang yang mengakui tanah tersebut. Diantaranya Hermanto dan kawan-kawan, yang dianggap bertanggungjawab menyerobot tanah milik warga.

“Diduga ada pihak yang bertanggung jawab telah membuat surat-surat dan keterangan palsu. Sehingga terbit SHM atas nama Dra. Nurlina Syafidin, Hermanto dan Iwan Syafrizal. Untuk itu kami memohon kepada Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas mafia tanah, yang menerbitkan SHM diatas tanah masyarakat Keramasan secara tidak benar,” ucapnya.

Sementara itu, Warga Keramasan Apin (35) mengatakan, pihaknya meminta Polda Sumsel untuk mengusut tuntas terbitnya SHM diatas bidang tanah milik masyarakat, padahal tidak pernah diukur dan dikuasai oleh orang yang mengakui serta membuatnya.

“Kami meminta Polda Sumsel, untuk mengusut kepemilikan Sertipikat dengan menggunakan alas hak yag tidak benar yang mengakui memiliki tanah seluas kurang lebih 89 hektar atas nama Dra. Nurlina Syafidin yang alas haknya Syafidin Jaguk,” ungkapnya.

Apin menambahkan, pihaknya juga meminta Polda Sumsel, untuk memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Muara Enim yang menerbitkan tanah masuk wilayah Kota Palembang dan pembuatan sertipikatnya tanpa ada yang mengukur lebih dahulu serta tidak melalui proses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Kami meminta Polda Sumsel, untuk mengungkap aktor-aktor intelektual yang ada dibelakangnya sehingga bisa mempengaruhi pejabat-pejabat dalam menerbitkan SHM tanpa melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” tegasnya.

Lebih jauh, Apin menambahkan, pihaknya memohon kepada Kapolda Sumsel untuk memeriksa Laporan Polisi (LP) warga keramasan secara transfaran dan profesional serta jangan mengkriminalisasi rakyat kecil.

Pos terkait