Pelaku Bobol Rumah di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku bobol rumah kosong pelaku yakni Muhammad Septian Ismail (24) ditangkap dirumahnya, Sabtu (15/1/2022), sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini, bersama temannya yang masih buron, yakni Asep melancarkan aksinya membobol rumah milik Murdiana (43) warga Candi Walang, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan dua orang penadah hasil curian masing – masing yakni MS (39) warga Jalan Perintis, Kecamatan Gandus, dan HN (48) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Kejadiannya hari Rabu (12/1/2022) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang. Dimana saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah, dan kondisi rumah terkunci.

Lalu, kedua pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak enamel pintu depan rumah korban dengan menggunakan tang. Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa, 4 buah tabung gas, 1 unit buah TV LCD merk Sharp 14 inch, dan 1 unit Handphone Android merk Samsung yang terletak di ruang tamu.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 orang penadah hasil curian.

“Benar, satu dari dua tersangka pembobol rumah sudah ditangkap. Setelah dikembangkan ditangkap lagi 2 orang penadah barang hasil curian. Satu tersangka yang masih buron sudah diketahui identitasnya dan terus akan dikejar,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (15/1/2022).

Untuk modusnya, kedua pelaku ini melihat atau mengetahui rumah korbannya kosong. Lalu mereka berdua merusak engsel pintu rumah dengan menggunakan tang. “Setelah masuk mereka dengan leluasa mengambil barang – barang berharga milik korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Tri Wahyudi mengatakan kalau hasil curian lalu mereka jual kepada dua penadah yang juga sudah kita amankan. “4 buah tabung gas di jual kepada HN dengan harga Rp 200 ribu, sedangkan 1 unit TV dan 1 unit HP dijual kepada MS seharga Rp 125 ribu,” ungkapnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

“Ulahnya melakukan pencurian tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.

Sementara, tersangka Ismail saat ditemui diruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya.

“Memang kami berdua membobol rumah, kemudian hasil curian di jual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” tukasnya.

Pos terkait