INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada BAPAS Kelas I Palembang yang berada di Jalan Kapten A. Rivai No. 90 Palembang melakukan salah satu tugas dan fungsi PK yaitu pengawasan.
Sesuai dengan pedoman umum pengawasan bahwa pengawasan dilakukan dalam rangka untuk memastikan adanya check dan balance terhadap pelaksanaam program pembimbingan yang memiliki tujuan yaitu memastikan bahwa lingkungan ataupun faktor-faktor yang mempengaruhi dapat mendukung program yang telah ditetapkan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Fazsa Zahara melakukan pengawasan terhadap kliennya yang berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) yang bernama YA. YA merupakan klien kasus Narkotika dengan masa bimbingan hingga 15 Februari 2030. YA memiliki kewajiban memjalani program bimbingan dan mentaati peraturan yang berlaku di Bapas.
Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang YA melanjutkan kegiatan dan ilmu yang telah klien terima selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat itu klien aktif pada kegiatan kerja yang ada di Lapas sesuai dengan bakat dan potensi yakni membuat roti.
PK menekankan selama menjalani bimbingan, klien harus tetap melaksanakan kewajiban lapor dan dapat dilaksanakan secara online/ daring mengingat klien sibuk bekerja. Klien bekerja di Toko Roti yang terletak di 35 Ilir.
Pada hari Rabu (19/11) PK berkesempatan melihat langsung klien bekerja di dapur membuat roti dan disana PK bertemu dengan rekan kerja klien. Rekan kerja klien membenarkan bahwa klien benar- benar bekerja dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Rekan kerja memastikan bahwa klien bekerja dengan baik, tidak mengulangi tindak pidana dan berkerja dengan penuh tanggung jawab.
PK sangat mengapresiasi atas pencapaian klien saat ini yaitu klien dapat berkarya dan mampu bersaing walaupun Ex Warga Binaan.
PK tetap mengingatkan klien untuk tetap melakukan hal positif di lingkungan masyarakatan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, dan berperan aktif dalam pembangunan.























