Pemkab Ogan Ilir dan Kejari OI Sepakati Kerjasama Bidang Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Marthen Tandi seusai melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada sejumlah awak media di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Senin (14/02/2022).

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sepakati kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Marthen Tandi seusai melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada sejumlah awak media di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Senin (14/02/2022).

“Adanya kerjasama kesepakatan ini merupakan langkah yang sangat baik untuk panduan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didalam menjalankan setiap kebijakan, khususnya yang ada kaitan dan menyangkut anggaran Pemerintah dan Dinas di Ogan Ilir, “Ungkap Bupati Panca.

Dalam Penyampaiannya Kepada OPD di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar berharap untuk kedepan semua bisa berkonsultasi langsung dengan pihak Kejari Ogan Ilir dalam hal menyangkut setiap kebijakan yang telah dibuat.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menjelaskan, “Kesepakatan dan kerjasama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini sangat diharapkan bisa menjadi rambu-rambu bagi setiap OPD yang merupakan bagian dari kerja serta kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan Kab. Ogan Ilir. “Jelasnya.

Bacaan Lainnya

Masih dikatakannya “Dengan kerjasama bersama Kejari ini, maka setiap ada kebijakan yang berpotensi terkait dengan masalah Hukum jika terdapat dan ada kesalahan kita dapat berkomunikasi juga bisa untuk membenahi masalah tersebut, “Harapnya

Sementara itu, Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya siap membantu Pemkab. Ogan Ilir mengenai persoalan yang berkaitan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Persoalan hukum yang dimaksudkan, baik dari segi Litigasi atau penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan, ataupun non Litigasi terkait perdata dan tata usaha negara.”Ujar Kejari.

“Sebagai contohnya, jika ada aset Pemkab yang dikuasai oleh pihak ketiga, ataupun masalah pajak, retribusi ataupun piutang dan hal lainnya. “jelas Marthen Tandi.

Lebih lanjut Marthen Tandi mengatakan, dalam hal menentukan kebijakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, silakan berkonsultasi kepada kami untuk bisa mendapatkan tindaklanjut yang menyangkut persoalan tersebut. Tutupnya.

Pos terkait