Pengedar Narkoba di Kabupaten Muba Diringkus Polsek Lais

Pelaku El (35) saat diamankan di Polsek Lais, Foto: Ist. / Rendi Indodaily.co

INDODAILY.CO, MUBA — Unit Reskrim Polsek Lais berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, yakni pelaku El (35) yang merupakan warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya Desa Teluk Kecamatan Lais, Muba.

Kapolres muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra mengatakan bahwa pihaknya berhasil amankan pelaku berinisial El (35) dikediaman, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwasanya dirumah pelaku sering digunakan untuk transaksi untuk jual beli narkotika jenis Sabu.

Dikatakan Hendra, berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Benar, saat kita melakukan pengerbekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib lalu, kita menemukan barang bukti berupa 54 paket kecil sabu-sabu,” ujar Hendra kepada indodaily.co, Kamis (11/08/2022).

Bacaan Lainnya

Hendra menyebut, pada saat pihaknya sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah.

“Akan tetapi BB tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian yang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut berupa puluhan paket kecil sabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Sabu sebesar Rp130 ribu,” tutur Hendra.

Menurut keterangan pelaku, bahwa memang benar paket sabu tersebut adalah miliknya.

“Benar pak, puluhan paket sabu-sabu itu milik saya, untuk saya jual mulai dari paket Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Saya juga sudah menggunakan barang haram tersebut sejak lima bulan yang lalu,” terangnya.

Atas ulahnya pelaku El, dikenakan Pasal Undang-undang (UU) narkotika pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rendi

Pos terkait