Penjual Obat Keras Daftar G, YO Dihukum Pidana Denda 60 Juta

Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Penjual obat keras daptar G yang tak memiliki izin (BPOM) yang menjerat terdakwa Yetty Oktaria (yang tidak ditahan) dapat bernapas lega, Setelah dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurung selama 4.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis Hakim Harun Yulinto SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022).

Dalam Amar putusannya bahwa Yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan pratik kefarmasian melanggar pasal 198 junto pasal 108 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yetty Oktaria, sebesar Rp 60 juta ,dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” terang majelis saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun jpu menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Diberitahukan bahwa dalam sidang sebelum terdakwa yetty Oktaria dituntut JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH,dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dijelaskan berdasarkan laman Sip PN palembang Bahwa terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian. Petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin. Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.

Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di Toko Obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli. Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. (Hsyah)

Pos terkait