INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terlibat jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir dengan berat 21,41 Gram, dua terdakwa yakni Siska dan Mulyani, dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun 6 bulan.
Vonis tersebut diketahui saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/2022) yang diketuai oleh majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, yang mana para terdakwa yang dihadirkan secara virtual
Dalam amar putusanya majelis Hakim, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 5,” terang majelis hkim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan Yang dibacakan oleh majelis hakim ,Baik kedua terdakwa maupun JPU, Menyatakan Terima putusan tersebut
Dibeitahukan bahwa dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa yakni siska dan mulyani dituntut JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH MH,dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU berdasarkan laman sip PN Palembang, Kejadian Bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Smeut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi, setiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium.
Saat di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.
Saat diinterogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari sdr Ari (belum tertangkap). Berikut barang bukti langsung dan para terdakwa langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut. (Hsyah)