PN Palembang Gelar Eksekusi, Kuasa Hukum Tergugat Jelaskan Duduk Perkara Terjadi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi di lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi Rt 036 Rt 005, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (12/10/2023).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat putusan pemohon eksekusi Nomor: 09/ADVS/VIII/ tanggal 23 Agustus 2023 yang diajukan oleh pihak penggugat Farida dkk, kesemuanya ahli waris dari alm Hermanto Hidayat, yang diwakili kuasa hukumnya advokat Sulistriana, SH MH.

Dari pantauan dilapangan eksekusi tersebut dihadiri pihak Eksekusi PN Palembang serta pihak Termohon (tergugat) dan Penggugat, Lurah Talang Betutu, PLN Talang betutu, serta pihak kepolisian dari Sukarame dan Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tergugat Muhammad Fikri SH menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, dalam konstatering, telah dihasilkan pengukuran tanah seluas 65.000 meter persegi.

Dalam pos sita penggugat, tanah seluas 71.535 meter persegi, artinya tidak ada kecocokan. Berkaitan dengan kompetensi relatif dan Undang – undang No 3 tahun 2009, perubahan kedua atas Undang – undang, No 14 tahun 1985 tentang kewenangan mengadili.

Bacaan Lainnya

“Pasal 56 terkait Pasal 33 ayat 1 bahwa kompetensi kewenangan mengadili, kalau kita lihat dari sertifikat 1899, Desa Talang Kelapa, Kabupaten Muba, secara kompetensi, kewenangan mengadili ada pada, Pengadilan Negeri Kelas IB Sekayu, Muba. Akan tetapi, persoalan ini yang aneh menurut kami, dalam sertifikat ini masih tertulis, wilayah Musi Banyuasin, Banyuasin 1, perwakilan Talang Kelapa, belum ada perubahan. Baik itu sebelum masuk gugatan di Pengadilan maupun setelah masuk gugatan pengadilan. Apakah bisa? Sertifikat seperti ini dimasukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Palembang?,” paparnya.

Artinya bertentangan dengan UU No 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua, atas UU No 14 tahun 1985. Terkait dengan Pasal 33, kalau memang mau membuat gugatan, di kota Palembang, tentunya harus diregristasi contoh sertifikat seperti ini.

Ini contoh sertifikat yang diregistrasi. Dulu ketika, Desa Talang Kelapa, saat diregistrasi menjadi Kebun Bunga, dulu nomor 88 sekarang nomor 5012 tahun 1976. Dahulu Kecamatan Musi Banyuasin 2 diregister menjadi Sukarame, dahulu Desa Talang Kelapa sekarang Kebun Bunga.

“Maka artinya sertifikat kalau mau diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Palembang, harus diregister dahulu. Apakah bisa sertifikat ini, dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang? karena kewenangan mengadili, ada UU No 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua, atas UU No 14 tahun 1985. Artinya, secara kompetensi tidak masuk,” timbangnya

“Seharusnya sertifikat ini gugatannya ke Pengadilan Kelas IB Sekayu. Itulah apa yang saya uraikan itulah yang terjadi. Kalau mau sertifikat nomor 1899 mau melakukan gugatan, harus diregister, dahulu Talang Kelapa, dahulu Muba sekarang kota Palembang, berdasarkan PP No 23 1988 dengan bergabungnya Talang Kelapa, Talang Betutu ke Kota Palembang,” tukas M Fikri

Sementara itu, kuasa hukum pihak Pergugat Sulastriana SH MH didampingi rekan advokat di lokasi, menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak penggugat kembali menjelaskan perkara awal.

“Tanah ini berperkara dari tahun 2006, perkara pidana. Pada saat perkara pidana, Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur oleh orang BPN Kota Palembang pengembalian batas, 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke Polda, karena ada pengerusakan tanah ini. Itu pun sudah diukur ulang oleh orang BPN Kota Palembang,” terangnya.

Sambungnya, terakhir pada saat konstatering kemarin, BPN Kota Palembang yang turun. Jadi dari mana mengatakan bahwa sertifikat itu tidak teregister, tidak mungkin PN Palembang melaksanakan kalau itu tidak teregister.

Kemudian dijelaskannya kembali, bahwa perkara tersebut sudah banyak dilakukan upaya hukum dari awal hingga sekarang oleh Edi Suryanto dari PN Palembang, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang serta Mahkama Agung (MA).

“Peninjauan Kembali (PK) dia gugat ulang ke PK hingga Kasasi, selalu menyatakan salah objek,” ungkap dia ke awak media.

Menurutnya, tetapi pihaknya pada saat sidang di PN Palembang membawa saksi ahli dari BPN dan warkahnya ada tertulis bahwa itu sertifikat Musi Banyuasin, dan sudah dipindahkan di Palembang, serta sudah berulang-ulang dijaminkan ke pihak bank.

“Intinya sertifikat klien kita sudah teregister di Kota Palembang, boleh kalian tanya ke petugas BPN. Kalau soal kapannya, saya lupa,” tegas dia.

Pos terkait