[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, LAMPUNG – Polda Lampung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dan akan menindak tegas bagi pelanggar karantina.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan akan menegakkan disiplin prokes dan menindak tegas pelanggar kebijakan karantina bagi yang melakukan perjalanan luar negeri sesuai perintah Kapolda Lampung.
“Tentunya ini perhatian kita bersama, kembali lagi Bapak Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno menekankan kepada seluruh personel Polri dan bersama TNI karena kita masih ada Inpres nomor 6 Tahun 2020 yaitu penegakkan disiplin protokol kesehatan, jadi kepada semua lapisan masyarakat termasuk ASN, yang berupa kedinasan dan juga apapun dalam keadaan perjalanan luar negeri untuk menaati protokol kesehatan, melaksanakan kebijakan karantina kesehatan dan harus dilakukan,” jelas Kabidhumas, Selasa (18/1/2022).
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga mengatakan saat ini varian omicron sudah masuk Indonesia dan sudah mencapai sekitar 800 sekian.
“Yang menjadi perhatian kita bersama, varian omicron sudah ada beberapa negara yang kena termasuk Indonesia, dimana Indonesia kita dapat informasi dari Satgas penanganan covid-19 di pusat sudah lebih dari 800 sekian,” terang Kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan akan menindak tegas jika ada seseorang yang melanggar karantina sesuai dengan undang-undang kekarantinaan.
“Jangan sampai nanti kami menemukan informasi bahwa seseorang tidak melakukan karantina, ini akan kita tindaklanjuti dan bapak Kapolda tegas terhadap hal tersebut,” jelasnya.
“Ada undang-undang kekarantinaan untuk menindak tegas pelanggar karena apa yang menjadi keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi kita semua, jangan karena seseorang yang membawa suatu penyakit, wabah penyakit ini dapat mengakibatkan orang lain ikut terkena,” tambah Kabidhumas.
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad berharap agar semua masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan ke luar negeri supaya melakukan karantina terlebih dahulu.
“Harapan kita bersama agar semua warga masyarakat dengan kesadaran sendiri apabila dari luar negeri datang tentunya harus segera melaksanakan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku, silahkan datang ke gerai-gerai vaksin yang ada di seluruh Provinsi Lampung baik itu di polres maupun di puskesmas. Satgas covid ini ada tiga pilar yaitu Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, Polri dan juga unsur TNI,” jelas Kabidhumas.