Terlibat Investasi Bodong, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan investasi bodong budidaya lele pada PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia yang sempat viral beberapa waktu lalu. Kini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (18/1/2022).

Dalam perkara ini telah menetapkan tiga pimpinan PT DHD Farm Indonesia sebagai terdakwa, diantaranya Heriyanto Wahab selaku Komisaris Utama, Dodi Sulaiman selaku Direktur Utama, serta Irma Wahida selaku Direktur Keuangan.

Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Siti Fatima SH MH dengan tegas menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Menurut majelis hakim eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa yakni masuk dalam unsur perdata yang haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim telah memperoleh kesimpulan bahwa perkara ini haruslah dibuktikan dalam persidangan, serta menyatakan terhadap eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima,” tegas Siti Fatimah.

Setelah ditolaknya eksepsi para terdakwa, majelis hakim memberi perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH dan Nenny Karmila SH MH agar melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, setelah pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menutup jalannya persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari selasa pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Andi SH selaku penasehat hukum terdakwa Heriyanto dan Irma Wahida mengaku tetap menghormati putusan sela dari majelis hakim atas ditolaknya eksepsi yang diajukan.

“Kami akan tetap mengikuti proses hukum, meskipun eksepsi yang kami ajukan tidak diterima oleh majelis hakim, tinggal pembuktian saja dipersidangan bahwa perkara ini harusnya masuk dalam perkara perdata bukan pidana,” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal saat salah seorang korban bernama Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Kemudian saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Karena merasa dirugikan korban pun membawa perkara ini ke pihak berwajib hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Hsyah)

Pos terkait