Terobos Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya Tilang 23 Pelat Nomor Dewa

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil berpelat ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil-genap. Dua hari terakhir puluhan mobil berpelat khusus itu dikenai sanksi tilang.

“(Sebanyak) 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (18/1/22).

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penilangan itu dilakukan di sejumlah lokasi. Titik pelanggaran mobil berpelat RF selama dua hari terakhir itu mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas Tol Dalam Kota.

“Lokasi (tilang) di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota,” jelas Dirlantas.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menilang sejumlah mobil berpelat nomor dengan kode ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik di Jakarta.

Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas.

“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” jelas Dirlantas.

Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

“Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, kami juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol,” ungkapnya.

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa semua pihak harus tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol.

Pos terkait