Polda Sumsel Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Pil Ekstasi, 12 Tersangka Diamankan

Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,53 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 1.032 butir dan untuk tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,53 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 1.032 butir dan untuk tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang.

Pemusnahan tersebut dilakukan di
halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis ( 20/3 /2025).

Personel yang berprestasi di jajaran Polda Sumsel hingga ke Polres dan Polsek dalam kinerjanya dipastikan akan mendapatkan penghargaan.

Salah satunya anggota Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan barang bukti 8 Kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain SIK M Si usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 20 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Pasti akan diberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi, termasuk juga dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” jelas Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M. Zulkarnain SIK M Si
kepada wartawan.

Dimana Polda Sumsel memiliki dewan pemberian penghargaan yang diberikan kepada personel berprestasi, dan setiap bulannya akan dirapatkan.

“Jadi setiap bulan akan kita rapatkan terkait personel yang berprestasi dari Polres hingga polsek kita kumpulkan,” akunya.

Begitupun yang melanggar juga akan dilakukan evaluasi dan diberikan Punishment. “Tidak hanya yang berprestasi tapi personel yang melanggar kode etik dan lainnya juga mendapatkan hadiah berupa Punishment,” ungkapnya.

Sedangkan terkait pemusnahan dengan cara diblender ini dengan barang bukti 17,53 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 1.032 butir dan untuk tersangka yang diamankan sebanyak 12 orang.

“Ini merupakan ungkap kasus di Maret 2025 yang diungkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang,” katanya.

Ia memberikan apresiasi atas menyelenggarakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan, hal ini karena kegiatan yang dilakukan sebagai wujud implementasi dari pelaksanaan Amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pemusnahan yang dilakukan ini, kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 177.781 jiwa atas apa yang dilakukan ini,” bebernya.

Brigjen Pol M Zulkarnain menuturkan, bahwa pemberantasan dan pengungkapan kasus yang dilakukan tidak lain dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Sebagaimana yang diketahui bahwa kejahatan yang satu ini memiliki dampak yang sangat besar hingga sistematis terhadap masyarakat secara luas.

“Untuk itu marilah bersama-sama kita melakukan pemberantasan gelap narkoba, yang merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas hingga terwujudnya Sumsel Aman,”tuturnya.

Ia berharap terhadap Ditresnarkoba Polda Sumsel beserta Satres Narkoba jajaran untuk terus melakukan upaya pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba.

Pos terkait