INDODAILY.CO, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil ungkap kasus perampokan toko emas dan penadah barang hasil perampokan yang terjadi di Jalan Inpres Pendopo, Kabupaten PALI, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, lalu.
Dimana para tersangka terlebih dahulu melakukan perencanaan untuk melakukan perampokan di toko tersebut, bahkan saat melakukan aksinya para tersangka berbagi tugas. Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.
“Benar para tersangka seperti Didin Sugianto alias Suwitno (51), Wawan (37) dan Sutrisno (33), dari keterangan melakukan perencanaan belum melakukan aksi perampokan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu (8/11/2023).
Kombes Pol Anwar menjelaskan, bahwa saat waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB, kemudian ketiga tersangka langsung masuk ke dalam toko emas sambil menodongkan senjata api rakitan kepada korban.
Selanjutnya, tersangka langsung mengambil seluruh perhiasan yang berada di dalam etalase dan mengambil uang tunai dan perhiasan.
“Untuk peranan tersangka sendiri saat melakukan aksinya yakni Suwitno menodongkan senjata dan menembakan senjata agar korban ketakutan,” tuturnya.
Kemudian, tersangka Wawan mengambil emas yang ada di etalase, tersangka Sutrisno yang menodongkan senjata api. Sementara tersangka Sulian (52) memantau sekitar TKP. Dan Yudi Saputra merupakan penadah atau yang melebur emas.
Menurutnya, setelah berhasil melakukan perampokan, ketiga tersangka langsung membawa perhiasan hasil perampokan ke Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Lalu, diserahkan kepada tersangka Yudi Syaputra untuk dilebur dan dijualkan.
“Alhamdulillah semua tersangka bisa kita tangkap,” katanya.
Penangkapan sendiri berawal dari anggota Unit IV Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka Sulian di rumahnya yang beralamat di Provinsi Bengkulu.
Anwar menyebut, selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan untuk dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang kabur ke Provinsi Sumatera Barat.
Kendati demikian, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Didin Sugianto, tersangka Wawan dan tersangka Sutrisno di Penginapan Ciredek Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
“Selain mengamankan para tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan tersangka untuk melakukan perampokan,” jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit sepeda motor Honda BeAT street yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan perampokan.
Serta satu unit sepeda motor honda verza yang dibeli oleh tersangka dari hasil perampokan.
Sedangkan, dari keterangan tersangka Didin Sugianto alias Suwitno bahwa perhiasan hasil perampokan sudah diserahkan kepada tersangka Yudi Syaputra.
Hal itu karena untuk dilebur dan dijualkan. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi Syaputra di rumahnya yang beralamat di Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dari tangan tersangka Yudi Syaputra di amankan barang bukti berupa sembilan keping emas yang sudah dilebur dan satu unit alat pelebur emas.
“Atas ulah, kita akan jerat para p tersangka dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.