INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar Pemusnahan Barang Bukti ungkap kasus Narkotika dengan cara diblender barang bukti sabu sebanyak 5,4 Kilogram (Kg)dengan menghadirkan para tersangka berstatus pengendar yakni FS dan EP.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kasi Pidum Kejari Palembang Robert mengatakan, bahwa barang bukti yang di blender ini, merupakan ungkap kasus dari dua laporan polisi (LP).
“Jadi tersangka FS dan EP ini berbeda LP, informasi yang kita terima anggota Satres Narkoba kita terlebih dahulu menangkap FS. Dengan barang bukti 480 gram sabu di Lorong Perjuangan 3, Kecamatan SU II Palembang. Pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Untuk EP anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap sang pengendar di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang. Pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Dari barang bukti yang di blender, kita mendapatkan bahwa barang berasal dari Pekanbaru. Dan akan mengedarkannya di wilayah Sumsel maupun Palembang,” katanya.
Sesuai Undang-undang, barang bukti ini wajib pihaknya musnahkan, dalam waktu paling lama tujuh hari. Terhitung menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan.
“Barang bukti ini juga ada beberapa yang kita sisihkan, sebagai barang bukti saat persidangan nanti. Pemusnahan ini kita lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disimpan penyidik,” jelas dia.
Selain itu pihaknya juga mendapatkan pengetahuan dari sharing dengan pihak kejaksaan. Terkait modus operasi para pelaku dalam melakukan pengirikan hingga peredarannya.
“Ini akan menjadi ilmu yang sangat bagus dan anggota bisa menerapkannya. Bila menemukan modus baik penyelundupan dalam bentuk cair maupun padat akan dapat terungkap,” aku dia.
Dalam pemusnahan kali ini lanjut Kombes Pol Harry menuturkan, setidaknya dapat menyelamatkan 21,688 jiwa. Dengan asumsi 1 gram disalahgunakan oleh empat orang penyalaguna. (Andre)