INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang amankan 5 dirigen minuman keras (miras) jenis tuak atau minuman beralkohol tradisional, Jumat (8 /5/2026).
Hal ini dikatakan Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH, MH. “Giat yang dilakukan ini sesuai dengan arahan dan instruksi bapak Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, ” ujarnya.
Tuak ini sendiri diamankan didaerah Kelurahan Sentosa dari tangan penjual berinisial DD yang telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang.
“Kita suruh penjual ini membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras ini maupun merek lainnya,” katanya kepada wartawan.
Untuk barang bukti yang diamankan ini, katanya akan dimusnahkan dengan cara membuangnya ke tempat pembuangan agar tidak disalahgunakan.
Selain di wilayah tersebut, beberapa wilayah lainnya di Kecamatan SU II Palembang telah dilakukan tapi tidak ditemukan adanya penjualan miras lainnya.
“Kita menghimbau kepada penjual miras agar berhenti menjualnya, hal ini dikarenakan akan menganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum kita,” tandasnya






















