INDODAILY.CO, PALEMBANG — Polisi Militer (POM) TNI menggelar Operasi Penegakkan dan Penertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Tahun Anggaran 2022.
Dimulainya Ops Gaktib dan Yustisi TA 2022 ini ditandai dengan suatu Upacara yang dipimpin oleh Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han), langsung dari Puspom TNI, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Upacara Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer Tahun Anggaran 2022 ini diikuti juga secara virtual oleh Kasdam II/Swj Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, S.E., M.B.A., didampingi Danpomdam II/Swj Kolonel Cpm Bayu Aji W, Wadandenpom II/Swj, Dandenpom II/Swj dan perwakilan para POM TNI di wilayah Garnizun Palembang.
Operasi yang dimulai pada tangga 23 Februari 2022 kali ini, mengusung tema, ‘Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2022, Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Mendukung Tugas Pokok TNI Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Maju’.
Pelaksanaan Operasi Gaktib dan Yustisi 2022 bertujuan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI sesuai yang diikrarkan oleh perwakilan ketiga matra personel Polisi Militer TNI yaitu, Patuh kepada hukum dan disiplin Prajurit, meniadakan segala bentuk pelanggaran prajurit.
Dalam amanatnya Panglima TNI yang dibacakan Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han), menyampaikan bahwa, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI, Polisi Militer bertugas memelihara, dan menegakkan hukum, disiplin serta tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI.
Dalam pelaksanaannya Puspom TNI selaku supervisi fungsi kepolisian militer sekaligus bertindak selaku koordinator dalam menyusun rencana operasi kepolisian militer TNI yang meliputi penyelidikan kriminal, penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI.
Kegiatan operasi dimaksud dilakukan dengan menggelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi militer secara bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk mewujudkan terselenggaranya tugas pokok TNI.
Dengan memperhatikan hasil evaluasi kegiatan operasi tahun sebelumnya dan masukan dari unsur pimpinan TNI, maka diputuskan bahwa operasi akan dilanjutkan.
Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/97/I/2022 Tanggal 19 Januari 2022 tentang perintah kepada Komandan Puspom TNI untuk menyelenggarakan upacara gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TA 2022 yang kita laksanakan saat ini.
Pada kesempatan tersebut selaku pemegang wewenang komando dan pengendalian operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TA 2022, Panglima TNI memerintahkan :
Pertama, seluruh personel Polisi Militer yang terlibat dalam operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA. 2022 memahami tujuan dari operasi yang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan disiplin dan kepatuhan hukum setiap prajurit TNI di segala tingkatan dan di seluruh wilayah NKRI.
Kedua, jangan pernah menjadikan kegiatan operasi sebagai rutinitas yang pada akhirnya tidak bermakna dan tanpa hasil akan tetapi operasi harus dilaksanakan dengan keseriusan dan tanggung jawab, sehingga Supremasi Hukum di lingkungan TNI dapat terwujud yang pada akhirnya akan berkontribusi dalam terwujudnya Tugas Pokok TNI.
Ketiga, dalam melaksanakan operasi, aparat Polisi Militer harus menunjukkan jati diri selaku penegak hukum yang tegas, profesional, proporsional dan berwibawa, akan tetapi tetap bersikap humanis.
Empat, optimalkan fungsi penyelidikan kriminal dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran disiplin maupun pidana dan tidak perlu ragu melakukan fungsi penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran.
Lima, utamakan pelaksanaan operasi di wilayah dilaksanakan dengan pola integrasi antar Angkatan/gabungan, sehingga operasi akan berjalan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal.
Enam, para Komandan Satuan di wilayah agar memahami dan mendukung pelaksanaan operasi dan selaku Ankum/Papera dapat melaksanakan fungsinya dalam memastikan pemberian sanksi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kasdam II/Swj Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, S.E., M.B.A., meminta kepada Pomdam II/Sriwijaya dalam melaksanakan penegakan dilakukan dengan humanis dan cara yang baik dan sopan tidak arogan.
“Selama tahun 2021 pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit mengalami penurunan secara signifikan, pelanggaran masih dikuasi seperti dulu desersi dan satu kasus asusila,” kata Kasdam.
Senada, Danpomdam II/Swj Kolonel Cpm Bayu Aji W mengatakan, sesuai arahan ada dua kegiatan dalam operasi Gaktib dan Yustisi yakni, dengan memberikan sosialisasi pemahaman kepada seluruh prajurit tentang hukum dan jenis jenis pelanggaran, kemudian yang kedua kita melaksanakan penegakan dengan menggelar operasi terbuka dalam satu bulan kita lakukan 10 kegiatan.
“Kegiatan terbuka kita fokus ke daerah yang rawan melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tandasnya.