Pria di OKI Ini Cabuli Anak 4 Tahun Ketika Menonton Upin Ipin

INDODAILY.CO, OKI — Daniel Natalia alias Dani (35) warga Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Pakde ini terjerat kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling mengatakan, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.

Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di rumahnya ketika korban sedang menonton film Upin dan Ipin.

“Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton acara televisi film Upin dan Ipin, kemudian tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” jelas dia.

Bacaan Lainnya

Saat menonton, jelas dia lagi, tersangka melihat bahwa korban ini terlalu dekat dengan televisi, sehingga menarik perhatian tubuh korban dengan cara memeluk perut korban menggunakan kedua tangan itu.

“Setelah korban duduk berada di bawah pengawasan, tersangka memperbesar kedua kaki korban, dan kemudian memasukkan tangan ke dalam celana korban dan menusukkan jari ke dalam korban,” ungkap dia.

Pada saat itulah, tersangka menggerak–gerakkan jarinya akibat yang ditimbulkan, korban luka yang dialaminya, dan trauma serta takut jika mendengar suara maupun melihat tersangka.

“Atas dasar laporan yang kami terima, tersangka pada Senin (29/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya di rumah, lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Barang bukti yang terkait, sambung dia, berupa 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda gambar dinosaurus dan 1 helai celana pendek berwarna merah tua gambar yang merupakan milik korban.

“Pasal yang disangkakan bagi tersangka yakni Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia.

Pos terkait