INDODAILY.CO, JAKARTA — Tingkatkan nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan menciptakan keselarasan pengelolaan aset, Pusdatin Sekretariat Jenderal Kemenkumham gelar Konsinyasi Penyusunan Pedoman Aset Teknologi Informasi dan Data Center.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (01/11/2023).
Kegiatan penyusunan pedoman aset TI dan data center merupakan program Pusdatin Kemenkumham tahun 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan nilai indeks SPBE.
Guna menindaklanjuti surat BPK, dan menciptakan keselarasan pengelolaan aset TI bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, kegiatan penyusunan pedoman aset TI dan data center dihadiri oleh Kepala Biro BMN, Nara sumber dari Kementerian Keuangan, BSSN, Pejabat/Pegawai, Pemangku TI seluruh unit eselon I Kemenkumham, Pejabat/Pegawai Pusdatin.
Kapusdatin Kemenkumham, Rifqi Adrian Kriswanto, SE.,M.Si mengatakan bahwa Kemenkumham membutuhkan pengelolaan aset TI yang optimal, efisien, andal, dan terintegrasi sesuai dengan Perpres No 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dikatakan Rifqi, bahwa terdapat 3 hal pokok yang menjadi pembahasan dalam kegiatan ini, yaitu kebijakan terkait aset TI tidak berwujud, klasifikasi aset TI dan standar aset data center, dan standar minimum kebutuhan data center.
“Alhamdulillah, semua kegiatan ini diikuti dengan baik dan lancar serta menghasilkan rekomendasi – rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan yang diberikan,” tandasnya.