Putusan Banding Terdakwa Jupperlius Tak Dapat Dipidana

Gedung Pengadilan Tinggi Palembang
Gedung Pengadilan Tinggi Palembang
Karena Mengalami Gangguan Jiwa

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Terdakwa Jupperlius yang sebelumnya telah divonis 13 tahun oleh majelis hakim atas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 Gram,terhadap putusan tersebut terdakwa akan mengajukan banding

“Dalam amar putusan nomor 244/PID/2022) majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa,” bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).

Sementara itu kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH MH, mengatakan terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan Kasasi “Dalam waktu dekat kami dari pihak kejati sumsel akan melakukan Kasasi “Ujar kasi penkum kejati Sumsel

Bacaan Lainnya

Diketahui dari perkara narkotika tersebut, menjerat lima terdakwa diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius serta dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Mengadili dengan ini. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I.Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun”Tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.

Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan. (Hsyah)

Pos terkait