INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2024.
Persetujuan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada Rapat Paripurna LXX DPRD Sumsel dengan agenda ‘Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2024,’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (31/8/2023). Hadir Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir Mawardi Yahya.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Bapemperda) DPRD Sumsel yang dibacakan Tamtama Tanjung, SH, menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
“Berkaitan dengan hal tersebut pada kesempatan yang baik ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah khususnya peraturan daerah,” ujar Tamtama.

“Usulan dari Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi pada tanggal 23 Agustus 2023 beserta OPD terkait dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024,” tambahnya.
Berdasarkan hasil Bapemperda DPRD Sumsel dengan pihak Eksekutif maka Propemperda Tahun 2024 memuat tujuh Raperda yang terdiri dari mpat Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Sumsel dan tiga Raperda usulan dari Pemprov Sumsel untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, mengatakan, dengan telah ditetapkannya Propemperda Tahun 2024, maka selesailah sudah tugas rapat paripurna LXX DPRD Sumsel.
“Pimpinan dewan mengingatkan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata- mata tanggungjawab dari DPRD Sumsel, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumsel. Oleh karena itu, saya mengajak untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini,” ujar Anita