INDODAILY.CO, PALEMBANG- Terdakwa Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral melakukan sumpah pocong ahirnya dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (10/10) 23)
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Rian Antoni (40) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul
Atas Perbuatan Terdakwa diancam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan ” jelas majelis hakim saat di persidangan
Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa Rian Antoni (40) melalui tim kuasa hukumnya serta JPU menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH MH Menuntut terdakwa Rian Antoni dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,250.000.000 Subsider 1 bulan 15 hari
Sementara itu Seusai sidang saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rian Antoni (40),Jon Fredi SH MH mengatakan setelah mendengarkan Vonis (putusan) sidang yang digelar tadi dia kembali menegaskan menyatakan banding.
“Setelah 6 bulan menjalani sidang hari ini setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding,”tegas Jon Fredi
Diketahui sebelumnya,Sempat viral di media sosial berapa hari yang lalu, Rinato Antoni (41) sempat melakukan aksi sumpah pocong di hadapan warga Kecamatan Ilir Timur Dua, Palembang, Sumatera Selatan.
Rinato Antonin menegaskan bahwa dirinya tak melakukan perbuatan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Meski begitu, Rinato Antoni sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, atas perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.