INDODAILY.CO, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu didalam rumah di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (19/10/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni, Saparudin alias Pur (42), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), 25 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram, yang ditemukan di bawah rak TV diruang tengah.
Kemudian, satu bungkus daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 13.40 gram, yang ditemukan di rak perabotan diruang tengah di sebelah kanan.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Saparudin alias Pur.
“Tersangka dibekuk, didalam rumah Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, saat digeledah ditemukan 25 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.40 gram,” kata AKP Herman.
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi
Lp-A/163/X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 19 Oktober 2021.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” tukasnya.(Ray).