INDODAILY.CO, YOGYAKARTA – Pengedar pil jenis Yerindo lintas wilayah Semarang-Yogyakarta berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Yogyakarta pada Kamis (23/09/2021) malam. Dari jaringan lintas provinsi ini, polisi mengamankan 33.300 butir pil.
“Ini penyalahgunaan obat berbahaya dengan barang bukti paling besar selama saya di sini (Polresta Yogyakarta_red),” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan MB, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Kompol Andhyka, bahwa barang bukti 33.300 butir pil penenang ini, mereka dapatkan dari tiga orang, yaitu saksi IP dan PE yang merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta.
“Dari informasi masyarakat ada penyalahgunaan obat berbahaya yang sasaran pembeli pelajar. Kami amankan IP dan PE dengan barang bukti 3.000 butir,” ucapnya.
Menurutnya, dari penangkapan kedua orang tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengungkap ternyata pil Yarindo tersebut didapatkan dari tersangka DA di Semarang. Sehingga dari tangan DA, polisi mengamankan 28 stoples berisi pil. Total dari DA polisi mendapatkan barang bukti 30.300 pil.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada 33.300 pil. Sementara tersangka DA kami kenai pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tukasnya.(Bm).