INDODAILY.CO, JAKARTA – Satgas Anti Mafia Tanah mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Total, ada 61 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Data ini merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021. Adapun perkara yang paling banyak diusut berada di wilayah Jawa Timur.
“Dari total 69 kasus yang menjadi TO Satgas. Terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (01/09/21).
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan Dari 69 perkara tersebut, perkara yang telah dalam proses penyelidikan sebanyak 5 kasus, sidik 37 kasus, pelimpahan tahap 1 sebanyak 18 kasus, pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 kasus dan restorative justice 1 kasus.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Lalu, 11 orang di antaranya telah dilakukan proses penahanan.
“Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” ucap Jenderal Bintang Satu ini.