Satpol PP Tertibkan Puluhan Lapak di Sepanjang Pasar 10 Ulu

Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian pasar kota Palembang, Heriyadi
Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian pasar kota Palembang, Heriyadi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sebanyak puluhan lapak pedagang di sepanjang pasar mulai dari 7 sampai 10 Ulu di tertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang, Jumat (9/12/2022) pagi.

Ditertibkannya lapak pedagang kaki lima tersebut, karena melanggar Perda no 44 tahun 2002 junto Perda no 13 tahun 2007, tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Jadi pedagang yang berjualan di bahu jalan, dan mengganggu fasilitas umum kita tertibkan,” ungkap Kasat Pol PP kota Palembang, Edwin Effendi, melalui Kasi Ops Penindakan dan Pengendalian pasar kota Palembang, Heriyadi, saat di wawancarai ditengah giat penertiban pasar.

Menurut Heriyandi, penertiban pedagang pada hari ini dilakukan secara persuasif. “Kita himbau kepada pedagang untuk berjualan sedikit kedalam, untuk tidak melanggar Perda, dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Rusdi pedagang buah di pasar 10 Ulu, berterimakasih kepada petugas Satpol PP yang telah memberikan himbauan untuk tidak berjualan melanggar Perda.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ada lagi tempat untuk berjualan, jadi terpaksa di pinggir jalan. Harapan kami para pedagang bisa diberikan tempat berjualan yang tidak melanggar peraturan,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait