INDODAILY.CO, PALEMBANG – Liburan bersama keluarga di salah satu hotel di Palembang, dua pemuda pengendar Narkotika jenis sabu berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yakni, M Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29) merupakan warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang. Usai berhasil mengamankan pelaku, keduanya digiring ke salah satu rumah pelaku tempat penyimpanan barang bukti (BB) berupa sabu.
“Anggota kita sekitar pukul 11.30 WIB mengiring ke rumah kontrakan pelaku Wahyu di Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring Palembang untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan pelaku di samping tempat tidurnya yang ada di dalam tas,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Irvan, adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg) yang dibungkus teh guanyin Wang.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram ini berasal dari Riau dan akan di edarkan di wilayah kota Palembang,” katanya.
Irvan menyebut, bahwa dalam tiga tahun terakhir ini merupakan ungkap kasus dengan barang bukti terbesar.
“Ini bukan kerja instan tapi ini merupakan pengembangan anggota kita atas penangkapan yang terjadi di daerah tangga buntung,” imbuhnya.
Menurut Irvan, bahwa kedua pelaku inilah diduga pemasok utama narkoba di wilayah Tangga Buntung, Boom Baru, dan beberapa tempat di Palembang.
“Atas ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 25.000 anak bangsa,” tukasnya.