INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satres Narkoba Polrestabes Palembang unit 2 pimpinan Kanit IPTU Adrian berhasil menggagalkan 5kg narkotika jenis sabu-sabu asal Pekanbaru, Riau dari tersangka YG (29) warga Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (10/7/2023).
Penangkapan tersangka berawal saat anggota melakukan penyamaran (Undercover_buy) di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Senin (4/7/2023) lalu, sekira pukul 20.45 WIB.
Dari lokasi tersebut anggota berhasil mengamankan tersangka YG, yang sedang duduk di atas sepeda motor dengan barang bukti satu kilogram sabu – sabu dalam bungkus plastik hijau bertuliskan Qing San.
Tak sampai disitu, anggota pun melakukan pemeriksaan pada tubuh serta mengecek Handphone milik tersangka, dari pengecekan itu anggota mendapati tempat penyimpanan Sabu di jalan Kol H Burlian, lorong Langgar, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Dari lokasi pertama itu, anggota langsung menuju ke lokasi kedua dan ditemukan lagi empat kilogram Narkotika jenis Sabu di dalam tas ransel terletak dibawah pohon pisang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian saat press release, pada Senin (10/7/2023) sore.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Kombes Pol Harryo, yang bersangkutan sejak bulan Maret 2023, sudah menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu antar Provinsi, dan dalam setiap transaksi tersangka menunggu perintah dari atasannya berinisial F.
“Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah ahli dalam bidangnya jual beli Narkotika, bahkan bisa dikatakan pemain Narkotika lintas Provinsi. Dia selalu mempelajari tempat-tempat yang akan dijadikan transaksi dan rute yang akan dilaluinya,” terang Harryo.
Sementara saat di wawancarai tersangka mengaku dirinya baru dua kali mengantarkan barang haram tersebut dipalembang.
“Saya di upah perkilogram sabu Rp15 juta. Saya bekerja atas perintah F dan itu sudah berlangsung dua kali pengiriman paket sabu,” tukasnya.