INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satresnarkoba Polrestabes Palembang lakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 498,53 gram, pada Kamis (7/8/2025). Narkotika tersebut adalah barang bukti yang berasal dari 3 pengendar sabu yang termasuk dari jaringan Riau.
Barang Bukti sebelum diblender terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut dari Bid bidlabfor Polda Sumsel.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan kanit unit 3 IPDA M Edy Zulkarnain mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini disaksikan langsung para tersangka yang berhasil ditangkap.
“Bahwa mereka ini termasuk jaringan Riau dan ditangkap di 2 lokasi berbeda di Palembang dan Ogan Ilir,” kata AKBP Aditya Kurniawan.
Pengungkapan ini sendiri dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil berkat informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan ke-3 tersangka.
Dimana pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang pada 30 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
“Dimana anggota Satres Narkoba kita mengamankan Alpin Wijaya dan Rinald yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax,” katanya.
Untuk barang bukti sendiri didapatkan di dalam kantong jaket tersangka Alpin sebanyak 102 gram sabu, sedangkan dari pengakuannya tersangka Alpin bisa mendapatkan uang Rp1 juta dari 102 gram sabu yang terbagi 2 bungkus plastik bening.
Kemudian dilakukan pengembangan lantaran dari nyanyian para tersangka kalau barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Yocky di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita bergerak dengan berhasil menangkap tersangka Yocky di Jalan Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya.
Dari tangan tersangka Yocky ini dapatkan 4 bungkus plastik bening sabu seberat 457 gram yang didapatkan disebelah kotak sampah yang ada di rumahnya.
“Masih ada 1 DPO yang belum tertangkap yang telah kita kantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Dari totalnya barang bukti diamanakan mencapai setengah kilogram sabu, tapi dipisahkan untuk dilakukan pengujian keaslian hingga untuk pengadilan, sehingga didapatkan 498,53 gram yang dimusnahkan.
Sedangkan dari pemusnahan yang dilakukan ini, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan setidaknya 1.994 jiwa.
“Untuk pasal yang menjerat ke-3 tersangka yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya.