JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan hampir 10 juta Sertipikat Elektronik sejak layanan tersebut mulai diterapkan pada 4 Desember 2023. Capaian ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, mudah diakses, dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi menjelaskan, bahwa jumlah tersebut merupakan gabungan sertipikat yang diterbitkan sebagai produk baru dan sertipikat analog yang dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Jumlah penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tahun pertama penerapan secara penuh, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, jumlah penerbitan mencapai 3.077.397 sertipikat.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai 9.774.933 sertipikat.
Menurut Uunk Din Parunggi, penerapan Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikan pengelolaan data ke dalam sistem elektronik. Langkah ini mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan yang lebih sistematis sekaligus mendorong proses pelayanan yang lebih efisien.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” tuturnya.
Saat ini, Sertipikat Elektronik sudah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan pertanahan berbasis digital guna mendukung pelayanan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.
Masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik. Informasi mengenai persyaratan dan biaya layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk Din Parunggi. (*)






















