Sengketa Aset UBD Memanas, PN Palembang Jadwalkan Pemeriksaan Lapangan 8 April

Sengketa Aset UBD Memanas, PN Palembang Jadwalkan Pemeriksaan Lapangan 8 April

INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Perkara perdata terkait sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA, Selasa (31/3/2026).

Gugatan ini mempertemukan Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus dalam konflik kepemilikan puluhan aset.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Noor Ikhwan Ria Adha menetapkan agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026.
“Kita jadwalkan pemeriksaan lapangan pekan depan, hari Rabu,” ujar hakim di ruang sidang.

Majelis menjelaskan, banyaknya aset yang menjadi objek perkara membuat pemeriksaan tidak bisa dilakukan sekaligus. Proses akan dimulai dari satu lokasi, kemudian berlanjut ke titik lain sesuai kondisi di lapangan.

“Karena objeknya cukup banyak dan tersebar, pemeriksaan kemungkinan berlangsung seharian dan dilakukan bertahap,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, M. Novel Suwa dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, menyebutkan bahwa pemeriksaan awal akan difokuskan di wilayah Kota Palembang.

“Untuk tahap awal ada dua titik di Palembang, yakni deretan ruko di sekitar PS Mall, lalu ke kawasan Plaju yang meliputi kampus A, B, dan C. Secara keseluruhan ada sekitar 42 objek yang disengketakan,” ungkapnya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan aset dalam jumlah besar yang tersebar di sejumlah lokasi strategis. Selain itu, sengketa tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi pengelolaan dan operasional institusi pendidikan yang bersangkutan. (H*)

Pos terkait