Septalia : Silahkan Praperadilan, Hakim Yang Tentukan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Selebgram Al Naura Karima Pramesti ditetapkan tersangka oleh Polsek Ilir Barat I terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya SH menggugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal tersebut direspon oleh Septalia Furwani SH MH kuasa hukum pelapor. Menurutnya setiap warga negara berhak untuk mengajukan Praperadilan.

“Silahkan saja, sebagai terlapor mereka berhak mengajukan praperadilan,”katanya, Selasa (8/2/2022)

Diakuinya untuk menentukan apakah Praperadilan itu bisa dikabulkan tergantung dari keputusan hakim.

“Tetapi pastinya apakah harapannya tentang Praperadilan tergantung putusan Hakim yang menentukan,”jelasnya

Disinggung pihak terlapor menuturkan kasus investasi bodong dilaporkannya ke Polsek IB I dinilai bukan perkara Pidana. Wely Anggara SH pengacara korban turut menambahkan disebutnya biarlah itu akan menjadi pembuktian di persidangan.

Diberitakan sebelumnya kasus penipuan investasi bodong terkuak di Palembang ternyata terlapor merupakan selebgram atau influencer. Berdasarkan informasi total aksi penipuan dilakukan terlapor mencapai ratusan juta.

Aksi itu diketahui setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB merupakan karyawan BUMN telah menjadi korban.

Lalu pihaknya melaporkan terlapor merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp.

Pos terkait