Sidang Dugaan Korupsi DD, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi yang terjerat Oknum Kades (Kades) Muara Payang, Kabupaten  OKU Selatan, Yulita Ariani, terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp699 juta, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (17/11/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Mangapul Manalu, SH.MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan delapan orang saksi yang memberatkan terdakwa diantaranya saksi Syamsul, Edi, Firdaus, Marimin, Haris Menata, Harius, Risman dan Jonizal.

Dalam persidangan, saksi Harius selaku pekerja pada proyek pembangunan Embung dan Jalan Setapak memberikan keterangan bahwa dirinya menerima upah dari pekerjaan pembuatan Embung dan Jalan Setapak tersebut sebesar Rp80 ribu.

Harius mengungkapkan, akan tetapi pada saat tanda tangan untuk pengambilan gaji, dirinya melihat bahwa gaji yang seharusnya diterima tertulis Rp95 ribu, namun ia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp80 ribu.

“Saya digaji Rp 80 ribu per hari namun seharusnya gaji saya itu Rp 95 ribu, karena saya melihat saat mau tanda tangan surat pengambilan gaji, disitu saya melihat seharusnya gaji yang saya terima adalah Rp 95 ribu, namun saya hanya menerima gaji Rp 80 ribu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai usai sidang, JPU Krisdianto SH dari Kejari OKU Selatan mengatakan bahwa terdakwa Yulita Ariani diduga menyalagunakan Angggaran DD tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp699 juta.

Menurutnya, bahwa modus terdakwa sendiri memanipulasi data, semua kegiatan yang dilakukan fiktif.

“Terdakwa Yulita Ariani ini merupakan pemain tunggal terkait penyalahgunaan anggaran DD periode tahun 2017 sampai 2019, dari perbuatan pelaku negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 699 juta, modus terdakwa sendiri memanipulasi data, semua kegiatan fiktif,” kata Krisdianto. (Reza).

Pos terkait