INDODAILY.CO, PALEMBANG — Peristiwa terjadinya kecelakaan yang menimpa dua atlet menembak yang berusia remaja yakni M Rakha Al Rifat (12) dan M Zaki Ramadhan (14) Rabu (6/7/2022) lalu, di Jembatan Musi IV, Palembang, yang bertabrakan dengan mobil pick up.
Dimana peristiwa ini Rakha sang adik tewas di lokasi karena luka fatal di muka dan kepala. Sementara kakak, Zaki, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Boom Baru.
Kini polisi sedang menunggu penyembuhan sopir pick up yang menabrak, yang terancam
Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa yang merupakan atlet menembak yang berpotensi diikutsertakan pada PON 2024 mendatang.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Palembang, Iptu AR Sikakum mengatakan saat ini Sopir pick up, Sugianto masih menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Palembang. Namun tetap dijaga oleh anggota.
“Sopir terancam pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan kurungan maksimal enam tahun penjara,” ujar Iptu AR Sikakum, Jumat (08/07/2022).
Menurut AR Sikakum, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apabila nantinya sopir sudah sembuh keluar rumah sakit.
“Kita masih mengawasi sopir tersebut sampai keluar dari Rumah Sakit (RS) dan bila sudah sehat kami bakal memeriksa yang bersangkutan sebagaimana proses hukum yang berlaku,” tukasnya.