INDODAILY.CO, OKI – Suasana di Kantor Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI baru-baru ini tampak sibuk. Warga desa silih berganti dipanggil untuk menandatangani dua lembar surat pernyataan yang telah disiapkan oleh pemerintah desa, Sabtu (12/7/2025).
Kedua surat itu menjadi bagian dari rangkaian panjang polemik pengelolaan lahan kas desa yang telah lama diplasmakan.
Surat pertama berisi pernyataan bahwa nama warga yang tercantum dalam lahan kas desa yang diplasmakan adalah benar adanya. Namun, mereka hanya memiliki hak pakai sementara hingga masa replanting tiba. Dalam surat tersebut, warga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan lahan ke desa, meskipun tidak dijelaskan kapan dan bagaimana proses pengembalian itu dilakukan secara adil.
Surat kedua menyatakan bahwa warga telah menerima hasil kebun plasma dengan skema pembagian, yakni 85% untuk warga, dan 15% dipotong sebagai kontribusi pembangunan desa. Yang menjadi kontroversi adalah adanya klausul bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan warga jika terjadi masalah di kemudian hari.
Dua lembar surat sederhana itu menyimpan sejumlah pertanyaan besar:
- Apakah warga benar-benar memahami konsekuensi hukum dari surat tersebut, atau hanya menandatangani karena takut dianggap tidak patuh?
- Benarkah potongan 15% digunakan untuk pembangunan desa secara transparan dan dilaporkan secara berkala?
- Sudah adakah audit independen atas hasil kebun plasma dan skema pembagian hasil?
- Apakah surat ini hanya menjadi tameng hukum bagi pemerintah desa dan Koperasi Sejahtera Bersama dari potensi gugatan warga di kemudian hari?
Beberapa warga yang dimintai keterangan mengaku tidak berani bertanya atau menolak menandatangani surat tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penandatanganan surat ini dilakukan secara sukarela, atau karena tekanan psikologis yang terselubung?.
Dalam banyak kasus, warga desa sering merasa tidak memiliki posisi tawar saat diminta menandatangani dokumen oleh aparat desa, terlebih jika dokumen tersebut berkaitan dengan hak atas kebun plasma.
Lahan Kas Desa: Potensi Besar, Masalah yang Tak Pernah Selesai
Lahan kas desa Bukit Batu memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sayangnya, pengelolaannya kerap diselimuti kabut ketidakjelasan. Warga menuntut transparansi atas hasil kebun, pembagian yang adil, dan penggunaan dana potongan 15% yang benar-benar dialokasikan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Alih-alih menjadi solusi, surat pernyataan ini dikhawatirkan justru menjadi alat pembenaran sepihak oleh pemerintah desa dan Koperasi Sejahtera Bersama jika terjadi konflik hukum di kemudian hari.
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian OKI H. Suhaimi AP M.Si menyatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari duduk persoalan.
“Kami buat dulu kronologi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fadrianto TH SH menilai, bahwa dugaan praktik ini berpotensi menjadi alat legalisasi pelanggaran prosedur oleh pemerintah desa dan koperasi.
“Diduga warga menandatangani bukan karena sadar haknya, tapi karena takut,” ujar Fadrianto.
Ia menyebut bahwa frasa tanpa paksaan sering digunakan secara manipulatif untuk menekan warga agar tidak bisa menggugat di kemudian hari.
“Kami minta Inspektorat OKI dan Dinas PMD turun tangan. Jangan biarkan praktik ini jadi modus yang menyesatkan,” tegasnya.
Jakor Sumsel juga mendesak adanya audit independen atas dana potongan 15%, untuk memastikan apakah benar digunakan untuk pembangunan desa atau justru menjadi ajang bancakan pihak tertentu.
“Ini soal keadilan. Lahan kas desa adalah milik bersama. Harus dikelola secara transparan, dan warga harus paham serta dilibatkan dalam setiap kebijakan,” tambah Fadrianto.
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi BeritaAndalas.com telah menghubungi pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Air Sugihan Ardiles, Kepala Desa Bukit Batu Rumidah, serta Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Iwan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Saatnya Audit dan Musyawarah Terbuka
Pemerintah Kabupaten OKI bersama Dinas PMD diminta untuk tidak tinggal diam. Audit mandiri dan transparansi mutlak dibutuhkan demi mencegah konflik berkepanjangan di Desa Bukit Batu.
Yang dibutuhkan warga adalah laporan terbuka tentang penggunaan dana 15%, kejelasan hak atas lahan, serta mekanisme musyawarah yang adil dan partisipatif.
Sebab jika tidak, lahan kas desa bukan hanya akan menjadi ladang sawit, tetapi juga ladang konflik yang terus tumbuh tanpa solusi. (*)