INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tegas menyuarakan kasus dugaan korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel), puluhan massa yang tergabung dalam Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK), kembali geruduk serta menggelar aksi unjukrasa (unras) di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Kamis (10/07/2023).
Kedatangan massa aksi ke Kejati Sumsel tersebut, untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) sebanyak 152 yang sudah di masukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel pada beberapa waktu lalu, dan mereka sudah delapan kali melakukan aksi unras di Kejati Sumsel.
Koordinasi Aksi, Yongki Ariansyah, SH mengatakan bahwa kedatangan pihaknya pada hari ini untuk menyampaikan laporan yang telah di monitoring tim BIDIK terkait adanya temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada beberapa OPD di Provinsi Sumsel, yang mengacu pada PP No 43 Tahun 2018.
“Kami mendukung peraturan pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 dalam rangka mempertanyakan kembali sebanyak 152 laporan kalau kemarin ada 134 laporan. Namun sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Kejari kabupaten OKI. Jadi yang belum ada tindakan kita pertanyakan kembali kepastian hukumnya,” ujar Yongki kepada indodaily.co, Kamis (10/08/2023).
Dikatakan Yongki, pihaknya juga menyampaikan laporan kembali di dua Kabupaten yakni, Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim. Terkait dugaan indikasi penyimpangan pada pembangunan kontruksi.
“Kalau untuk di Ogan Ilir tentang peningkatan jalan ruas Burai Sakatiga dengan nilai pagu sebesar Rp8,4 Miliar. Kita juga turun kelapangan menghimpun data bahwa disitu ada indikasi penyimpangan sekitar Rp4 Miliar, maka dari itu kita meminta pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pemanggilan kepada PPK dan Kepala Dinas PUPR, serta direktur dari perusahaan tridasarana,” ucapnya.
Yongki menyebut, pihaknya menegaskan agar segera pihak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut. Dikarenakan sudah beberapa kali tiga puluh hari.

Sedangkan, kata Yongki, pada bulan Mei 2023 lalu ada tembusan surat dari pihak Kejati yang ditandatangani oleh Asisten Intelejen yang sudah melempar laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten dan Kota masing-masing, agar segera ditindaklanjuti.
Yongki mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan Lapdu tersebut tindaklanjuti-nya seperti apa dan ketegasan kepastian hukum terkait laporan tersebut seperti apa. Jadi mereka jangan hanya menerima laporan di atas meja saja, mereka itu harus bekerja menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami tegaskan kalau memang tidak ada tindak lanjut dalam 30 hari ke depan, kita akan melaporkan mereka ke pihak Jamwas dan kita akan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI. Agar memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung RI untuk mencopot Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman lembaga BIDIK di Kejati Sumsel.
“Terkait apa yang disampaikan teman-teman BIDIK dalam orasinya di Kejati Sumsel, saya akan berkordinasi kepada Kasi C dan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.