Terkait Dugaan KKN Oknum Pegawai SMA PGRI 2 Palembang, Ini Kata PW GNPK-RI Sumsel

Ilustrasi

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oknum pegawai Sekolah Menengah Atas (SMA) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2 Palembang.

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Sumatera Selatan (Sumsel), akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan melaporkan oknum pegawai SMA PGRI 2 Palembang ke pihak berwajib, yang mana pihak sekolah tersebut telah membalas surat PW GNPK – RI Sumsel dengan Nomor: 256 /E/SMA PGRI 2 / 2022 yang diduga tidak sesuai dan ngawur,” ujar Tim Investigasi PW GNPK RI Sumsel, Andespa kepada indodaily.co, Rabu (03/01/2023).

Andespa mengatakan bahwa adanya dugaan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA PGRI 2 Palembang.

“Kami menduga adanya indikasi kuat pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran SMA PGRI 2 Palembang. Lalu adanya dugaan pungli yang tidak sesuai dengan aturan peraturan gubernur (Pergub),” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Andespa menyebut, pihaknya juga menduga adanya intimidasi oleh pihak oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA PGRI 2 Palembang terhadap pegawai, yang membuat oknum pegawai tersebut tidak merasa nyaman dalam bekerja dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Kami merasa sangat menyayangkan sekali terhadap surat balasan SMA PGRI 2 Palembang, yang merupakan suatu yayasan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang diduga tidak dapat memahami tata persuratan dan kaidah – kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” ucapnya.

Kendati demikian, dimana surat PW GNPK – RI Sumsel, dengan Nomor: 104/PW.GNPK-RI/S.Kla 05/SUMSEL/2022, yang meminta konfirmasi dan klarifikasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengacu ke Undang-undang (UU) No.14 Tahun 2008.

Andespa menuturkan, seperti salah satu contoh PW GNPK – RI Sumsel meminta klarifikasi dan konfirmasi adanya dugaan intimidasi oknum Kepsek SMA PGRI 2 Palembang terhadap salah satu pegawai. Dibuat, oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang ada laporan salah satu pegawai diberhentikan.

Dimana, antara diberhentikan dan intimidasi sangat jauh berbeda pengertian tersebut.

“Kalau pihak SMA PGRI 2 Palembang memang bersih. Saya atas nama Andespa siap melakukan jumpa pers dengan SMA PGRI 2 Palembang dihadapan seluruh awak media,” tegasnya.

Senada, Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Aprizal Muslim melalui Wakil Ketua GNPK-RI Sumsel, Satria Amri S.IP.,MM mengungkap, pihaknya membenarkan bahwa PW GNPK – RI Sumsel melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang sesuai dengan kode etiknya kepada SMA PGRI 2 Palembang atas nama Deddy Andespa sebagai Tim investigasi.

“Kami menduga indikasi gratifikasi Tindak Korupsi di SMA PGRI 2 Palembang itu sistematis, masif dan terstruktur. Apabila pihak sekolah bersih tak perlu risih dan dihadapi saja tidak perlu menunda – menunda. Insha Allah, kita akan memenuhi alat bukti yang sah yang mengacu ke pasal 184 KUHAP,” tandasnya.

Surat Klarifikasi SMA PGRI 2 Palembang kepada PW GNPK-RI Sumsel

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam surat klarifikasi SMA PGRI 2 Palembang tersebut yaitu:
1. Terkesan dugaan tanpa melampirkan bukti otentik.
2. Terkait dugaan pungli tidak benar karna SMA PGRI 2 Palembang selalu melampirkan surat edaran kepada orang tua/wali siswa dalam hal pembiayaan.
3. Ada laporan salah satu pegawai yang di berhentikan, SMA PGRI 2 Palembang sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pemberhentian kepada bersangkutan, Pegawai tersebut berstatus pegawai aktif di SMA PGRI 2 Palembang.

Pos terkait